• Senin, 25 September 2023

Sebanyak 5,7 Miliar Rupiah Dana Beasiswa KIP Kuliah Digorok Dua Perguruan Tinggi di NTB

- Senin, 29 Mei 2023 | 21:12 WIB
Kartu Indonesia Pintar. /www.ntbpos.com/ (Foto : ilustrasi)
Kartu Indonesia Pintar. /www.ntbpos.com/ (Foto : ilustrasi)

MATARAM, NTBPOS.com - Ombudsman Republik Indonesia, Nusa Tenggara Barat berhasil menyelamatkan dana beasiswa KIP Kuliah senilai 5,7 miliar rupiah dari dua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Lombok Tengah dan Mataram. Proses penyelamatan itu telah dilakukan sejak Maret 2022 silam.

Ombudsman RI NTB, melalui keterangan tertulisnya menyebutkan jumlah dana beasiswa untuk mahasiswa yang dipangkas oleh PTS di Lombok Tengah senilai Rp. 3.877.800.000, sedangkan PTS yang berlokasi di Mataram senilai Rp. 1.878.500.000, sehingga total pasti uang negara yang diembat kedua PTS tersebut senilai Rp. 5.756.300.000.

Ombudsman RI NTB selanjutnya melakukan penelusuran dan pendalaman atas temuan tersebut, ternyata ada sejumlah biaya kuliah yang ditetapkan kampus untuk para pemegang KIP Kuliah.

Baca Juga: Polresta Mataram Kembalikan 48 Unit Barang Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Padahal sudah jelas, bahwa dana KIP Kuliah telah menanggung keseluruhan biaya kuliah mahasiswa bersangkutan dari semester 1 hingga 8 beserta dana penunjang kehidupan.

“Modusnya dengan mengatakan ada kebijakan yang belum terpenuhi untuk melunasi biaya kuliah. Beban biaya kuliah itu dipotong dari dana beasiswa KIP Kuliah,” kata Arya Wiguna yang menjabat Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) diatur dalam Peraturan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Dinilai Janggal, Dewan Lobar Pertanyakan Keuangan PT AM Giri Menang

Salah satu ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut adalah diharamkannya perguruan tinggi terkait untuk memangkas dana pendidikan tersebut sepeser pun yang berkaitan dengan operasional pendidikan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang langsung berkaitan dengan proses pembelajaran.

“Memang peraturan tersebut mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan pada mahasiswa, tapi tentu saja tidak dengan cara memotong dana KIP Kuliah tersebut,” jelas Arya.

Sebagaimana instruksi dan pesan dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar saat menghadiri acara penyerahan buku tabungan dan rekening dana KIP-K kepada mahasiswa Unram angkatan 2022 beberapa bulan silam.

Baca Juga: Singkirkan 134 Tim, Universitas Airlangga Keluar Sebagai Juara Pada Ajang PRISMA 2023

Ia menegaskan bahwa jika mahasiswa mendapati satu kecurigaan, kecurangan atau pemotongan dana beasiswa KIP-K oleh pihak kampus atau pihak mana pun, agar segera langsung melaporkan hal tersebut kepada dirinya.

“Kalau ada adik-adik mahasiswa temukan pemotongan atau permintaan biaya apapun dari pihak mana pun, langsung lapor saya, DM saya lewat IG, pasti saya balas dan langsung proses,” tegasnya, saat mengisi acara di Gedung Auditorium M. Yusuf Abu Bakar, Universitas Mataram, beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Suandi Yusuf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X