• Senin, 25 September 2023

Ketagihan Main Judi Slot, Dua Pria di Gunung Sari Gondol Puluhan Tong Gas Elpiji 3 Kilogram

- Selasa, 30 Mei 2023 | 19:31 WIB
Penampakan dua maling bersama tong gas yang digondolnya. /www.ntbpos.com/ (Foto : istimewa)
Penampakan dua maling bersama tong gas yang digondolnya. /www.ntbpos.com/ (Foto : istimewa)

LOMBOK BARAT, NTBPOS.com - Demi modal main judi slot (online), dua orang pria usia kepala tiga nekat curi puluhan tong tas dengan cara memanjat tembok gudang penyimpanan tabung gas elpiji 3 kg di Dusun Montong Seger, Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Keterangan resmi kepolisian terkait kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Gunungsari, IPTU I Putu G. M. Yasa saat konferensi pers yang berlangsung Selasa, 30 Mei 2023.

Awal mula aksi dari kedua pria tersebut terdeteksi polisi karena laporan warga yang mengendus tingkah laku mencurigakan kedua “tuyul” tersebut.

Baca Juga: Ombudsman NTB Berikan Kesempatan Dua PTS Kembalikan Rp 5,7 Miliar Dana KIP-K Hingga Agustus 2023

Tak ingin bertele-tele, warga pun segera melapor ke Polsek Gunungsari. Setelah laporan tersebut masuk, Unit Reskrim Polsek Gunungsari segera melakukan pengecekan ke TKP dengan mendengarkan keterangan dari para saksi, sehingga pelaku berhasil dibekuk.

“Kedua pelaku kami amankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Yasa.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Yasa, diketahui kedua tersangka adalah DS (33) yang merupakan pekerja di gudang tersebut dan S (34) merupakan rekan DS. Keduanya adalah warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Korban sendiri melaporkan ada 30 biji tong gas melon di gudangnya hilang.

Baca Juga: Ratusan Masa Dari Berbagai kalangan Datangi Kantor Desa Kotaraja dan Lokasi Proyek SPAM

“Dua orang ini ketagihan main judi online. Ketika mereka sudah tidak ada modal lagi, mereka sepakat untuk mencuri tabung gas di tempat DS bekerja,” papar Kapolsek.

Akibat aksinya, kedua maling tersebut bersiap dikurung 7 tahun berdasarkan ketentuan pada Pasal 363 dan 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). np

Editor: Suandi Yusuf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polres Bima Amankan Dua Terduga TPPO PMI

Rabu, 21 Juni 2023 | 16:03 WIB
X