MATARAM, NTBPOS.com - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat memberikan batas waktu hingga bulan Agustus 2023, untuk mengembalikan seluruh nominal dana beasiswa KIP Kuliah mahasiswa yang dipangkas oleh 2 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berlokasi di Lombok Tengah dan Mataram .
Sebelumnya, diketahui bahwa pihak PTS berdalih, pemangkasan dilakukan karena ada biaya kuliah yang harus dibayarkan mahasiswa karena tidak ditanggung oleh KIP Kuliah.
“Bahkan itu ada SK dan surat edarannya dari pihak kampus,” kata Dwi Sudarsono, Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 30 Mei 2023.
Baca Juga: Ratusan Masa Dari Berbagai kalangan Datangi Kantor Desa Kotaraja dan Lokasi Proyek SPAM
Dwi menegaskan bahwa, jika sampai Agustus 2023 kedua PTS tersebut belum juga mengembalikan dana beasiswa yang telah ditelan itu kepada mahasiswa bersangkutan, maka akan ada tindaklanjut ke proses hukum yang lebih berat.
“Kami monitor, kami harap bulan Agustus sudah kembali. Kalau tidak kembali, nanti kami akan lakukan tindakan-tindakan selanjutnya,” ujar Dwi.
Selama masa pengembalian itu juga, lanjutnya, pihak kampus terkait diberikan kesempatan untuk memperbaiki sistem administrasinya, mencabut jika ada Surat Keputusan (SK) atau Surat Edaran (SE) yang berisi instruksi penyerahan sebagian dana KIP-K oleh mahasiswa kepada kampus.
Baca Juga: Projeck Buku Berisikan Success Story 35 Puskesmas di Lotim, Kado HKN 2023 Dari FJLT
Pasal modus pemotongan dana, pihak kampus tidak mungkin tidak mengetahui bahwa tindakannya itu tidak dibenarkan, karena sebelum menjadi kampus penyalur KIP Kuliah kepada mahasiswa, terdapat surat pernyataan dan pakta integritas yang ditandatangani.
“Semestinya dia tau, karena sudah ada penandatanganan pakta integritas yang salah satu isinya tidak boleh ada pungutan,” jelasnya.
Terakhir, Dwi menjelaskan alur-alur pelaporan terkait dugaan maladministrasi dana beasiswa KIP Kuliah.
Baca Juga: Lansia Terawat, Indonesia Bermartabat dalam Beberapa Sudut Pandang
“Sebelum ke Ombudsman, mahasiswa yang menduga adanya pemotongan dari pihak mana pun misal dari organisasi kemahasiswaan, itu laporkan dulu ke pihak rektorat, kalau tidak ada tindak lanjut, baru ke Ombudsman. Atau mungkin jika dari pihak kampus langsung yang memotong, silakan langsung ke kami,” pungkasnya. np
Artikel Terkait
Sebanyak 5,7 Miliar Rupiah Dana Beasiswa KIP Kuliah Digorok Dua Perguruan Tinggi di NTB
Kecewa dengan Event Rinjani 100, Rijalul Fikri : Rugikan Masyarakat Lokal
Lansia Terawat, Indonesia Bermartabat dalam Beberapa Sudut Pandang
Projeck Buku Berisikan Success Story 35 Puskesmas di Lotim, Kado HKN 2023 Dari FJLT
Ratusan Massa dari Berbagai Kalangan Datangi Kantor Desa Kotaraja dan Lokasi Proyek SPAM