JAKARTA, NTBPOS.com - Kasus campak di Indonesia menurut data Badan Kesehatan Dunia WHO, sebanyak 2.161 kasus suspek. Sementara 84 kasus, telah dikonfirmasi laboraturium dan 1.313 kompatibel secara klinis di 18 provinsi dari 38 provinsi pada periode 1 Januari hingga 3 April 2023.
Jubir Kemenkes dr. Mohammad Syahril mengatakan, Kemenkes telah melakukan berbagai upaya pencegahan termasuk campak melalui imunisasi. Pada tahun 2023, Pemerintah telah menginisasi program vaksinasi kejar dengan suntikan ganda.
"Sekali datang ke fasilitas kesehatan , bayi atau balita bisa mendapatkan dua vaksin dasar sekaligus", terang Syahril, dilansir dari kemenkes.go.id, Kamis 4 April 2023.
Baca Juga: Lama Ditunda, Akhirnya Dinas Dikbud Lombok Timur Lantik Kepala Sekolah Baru
Dia menyebut, tahun 2022, Kemenkes mengejar cakupan imunisasi melalui Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). BIAN terdiri dari dua layanan imunisasi.
Pertama, layanan imunisasi tambahan berupa pemberian satu dosi imunisasi campak dan rubella tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.
Kedua layanan imunisasi kejar, berupa pemberian satu atau lebih jenis imunisasi untuk melengkapi status imunisasi dasar maupun lanjutan bagi anak yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia.
Baca Juga: Keren! NTB Akan Menjadi Provinsi Pertama yang Memiliki Pengolahan Sampah Berbasis Sirkular Ekonomi
"Pelaksanaan BIAN dibagi atas dua tahap, tahap pertama diberikan bagi semua provinsi yang berada di luar Pulau Jawa dan Bali mulai bulan Mei 2022," ungkapnya.
Selanjutnya Syahril menjelaskan, imunisasi campak rubella diberikan pada usia 9 bulan, dilanjutkan dengan dosis booster saat usia 18 bulan dan saat anak sekolah dasar.
"Sementara untuk imunisasi kejar diberikan pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib", katanya.
Baca Juga: Gubernur NTB Tanggapi Aksi Kontraktor yang Datangi Pendopo Untuk Segel Mobil Dinas
BIAN tahap 2 dilaksanakan mulai Agustus 2022 di provinsi yang ada di Jawa dan Bali. Untuk imunisasi campak rubella menyasar usia 9 sampai 59 bulan, dan imunisasi kejar diberikan pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib.
dr. Syahril melanjutkan, imunisasi kejar merupakan upaya memberikan imunisasi kepada individu dengan sebab tertinggal satu atau lebih dosis vaksin dari yang seharusnya diberikan. Pelaksanaanya bisa bersamaan dengan jadwal imunisasi rutin atau pada kegiatan imunisasi khusus.
Sebanyak 72,7% atau 26,5 juta anak indonesia mendapatkan imunisasi kejar campak rubella dari target anak 36,4 Juta. Dimana proporsi terbanyak disumbang dari regional Jawa-Bali sebesar 98% dari seluruh capaian. Sementara 27 propinsi lain di luar jawa bali sebesar 63,9%.
Artikel Terkait
Seorang Warga Kelayu Selatan Digerebek Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur
Dihadapan Tim Evaluasi Lomba Desa Pangan Aman, Bupati Lotim Paparkan Prestasi Desa Kembang Kuning
Petani Stroberi di Sembalun Gagal Panen, Padahal Harga Melambung Tinggi
Didukung Keluarga dan Ribuan Jamaah, Guru Guntur Sakra Nyaleg Lewat PKB
Pilpres 2024, Pengamat: Besar Kemungkinan Prabowo Berpasangan dengan Anies