• Senin, 25 September 2023

Pada November 2023 Mendatang Tenaga Honorer Dihapus, Begini Penjelasan DPR RI

- Senin, 24 April 2023 | 18:30 WIB
Harapan tenaga honorer tertulis di selebaran kertas.  (Photo: Ntbpos/Istimewa)
Harapan tenaga honorer tertulis di selebaran kertas. (Photo: Ntbpos/Istimewa)

JAKARTA, NTBPOS.com - Pegawai pemerintah non ASN atau Tenaga Honorer resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan.

Hal itu disebabkan terkait informasi yang simpang siur mengenai penghapusan Tenaga Honorer pada 28 November 2023, sesuai dengan aturan yang masih berlaku.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, dilansir dpr.go.id, Senin 24 April 2023. Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: Pimpinan dan Seluruh Jajaran NTBPOS.com: Selamat Idulfitri 1 Syawal 1444 H-2023 M

Amanat ini, diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 Tahun 2018, bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Aturan itu, memicu gelombang aksi dan protes di kalangan Tenaga Honorer. Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit Tenaga Honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.

Keluhan lainnya, ungkap Yanuar, nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade.

Baca Juga: Pesta Pantai Labuhan Haji Mulai Digelar, Dimeriahkan Sejumlah Hiburan

Kondisi itu kata dia, membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan mereka yang lebih muda.

"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," kata Yanuar.

Diingatkannya kembali, Tenaga Honorer membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan - urusan teknis lainnya. Karenanya mereka harus memiliki kejelasan nasib.

Baca Juga: Unik, Salah Satu Kontingen Desa Sukamulia Timur Menampilkan Miniatur Hewan Unta Diacara Malam Takbiran

"Tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap Tenaga Honorer pada akhir 2023," tegas Politisi PKB itu.

Hal tersebut ungkapnya, atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas menyanggupi penyelesaian Tenaga Honorer tidak akan merugikan siapapun.

Ia menyebut, ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius. Seperti tindak akan ada PHK massal Tenaga Honorer.

Halaman:

Editor: Acep Suherlan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X