LOMBOK TIMUR, NTBPOS.com - Pemerintah menyatakan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Aceh dan Jawa Timur Berstatus Nasional. Sementara provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak termasuk kategori.
Alasan pemerintah menyatakan dua provinsi itu wabah Nasional, untuk mengantisipasi matinya perekonomian di Indonesia, khususnya produk daging sapi.
“Kalau seluruh Indonesia dinyatakan PMK itu wabah Nasional, maka produk-produk itu tidak boleh keluar dari Indonesia,“ kata drh. Hultatang, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dan Masyarakat Veteriner, Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan, Lombok Timur, Selasa, 21 Juni 2022.
Baca Juga: Obat PMK Gratis, Namun Sebagian Peternak Masih Membayar ke Petugas
Dia menyebut, populasi sapi di dua wilayah itu cukup banyak. Sementara di Provinsi NTB dinyatakan tertular karena populasi sapi sedikit.
“Populasi sapi kita sedikit dan juga wilayah kita di bagian timur belum ada yang terkena, di Sumbawa juga belum ada informasinya,“ terangnya.
Lebih lanjut, jumlah sapi terkena PMK menurut data Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Lombok Timur, hingga saat ini berjumlah kurang lebih 11 ribu ekor. Sudah sembuh sebanyak 6 ribuan lebih.
Baca Juga: 20 Persen DD Boleh Digunakan untuk Penanganan PMK, ini Syaratnya!
“Ada juga kambing yang terkena PMK, tetapi tidak banyak dan tidak separah Sapi,“ imbuhnya. np
Artikel Terkait
Dua Kecamatan di Lombok Timur Dipilih Sebagai Lokasi Pembangunan Balai Diklat SDM Perhubungan
254 Bhabinkamtibmas Diterjunkan untuk Penanganan PMK di Lombok Timur
Menkes RI : Sistem Kesehatan Global Bagaikan Istana Air Taman Sari Yogyakarta
Kelompok Tani Sembalun Menanam Ribuan Bibit Kopi Untuk Majukan Ekonomi Masyarakat
Seluruh Logistik, Crew dan Pembalap MXGP 2022, Kamis 23 Juni Sudah Berada di Samota