LOMBOK TIMUR, NTBPOS.com -
Lalu lintas ternak peliharaan yang dibawa bepergian antar provinsi berpotensi membawa virus rabies. Dengan demikian penting dijaga ketat diperbatasan untuk mencegah potensi Kejadian Luar Biasa (KLB).
Virus rabies merupakan virus mematikan menyebar ke manusia dari gigitan hewan kemudian tertular melalui air liurnya.
Tidak menutup kemungkinan, orang yang terinfeksi virus mematikan ini juga dapat menularkan kembali ke sesama manusia. Cara menularnya yakni melalui air liur orang terinfeksi mengenai luka terbuka.
Baca Juga: Memasuki Pertengahan Tahun 2022, Enam Orang dari 3 Desa di Lombok Timur Terindikasi Rabies
Dengan demikin, lalu lintas hewan peliharaan seperti, anjing, kucing dan kera ke Lombok atau melewati Nusa Tenggara Barat saat ini tidak diperkenankan, untuk memutus mata rantai virus rabies pada hewan.
“Pemerintah Provinsi sudah tidak mengizinkan adanya lalu lalang hewan peliharaan antar pulau,“ kata, drh. hultatang, Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan, Lombok Timur, Selasa, 21 Juni 2022.
Kebijakan itu dikeluarkan, lanjut Tatang sapaan akrabnya, setelah ditemukannya virus mematikan ini di Dompu, Kecamatan Manggalewa, Nusa Tenggara Barat.
“Masyarakat disana dominan memelihara anjing liar untuk menjaga kebunnya dari serangan Babi. Bahkan pemilik lahan berani membeli dari luar pulau Sumbawa,“ terangnya.
Baca Juga: Cegah Serangan Anjing Liar, Pemkab Bima Bentuk Tim Penanggulangan Rabies
Artikel Terkait
Sebanyak 39,125 Jamaah Haji Indonesia Tiba di Saudi Arabia, 63,25 Persen Kritis
Tiga Gili di Lombok Tempat Hotel Terapung Khabib Nurmagomedov Akan Dibangun
Kodim 1615/Lotim Gandeng PSII Gelar Liga Santri Piala Kasad 2022
Gelaran MXGP Samota Sumbawa Diamankan 2.196 Aparat Gabungan
Sepekan Jelang MXGP Samota, Tingkat Hunian Hotel di Sumbawa Meningkat Hingga 80 Persen