Dimyati Perwakilan PWI didampingi Kuasa Hukumnya saat menyerahkan pengaduannya ke Polres Lombok Timur, Senin, 13 Januari 2020. NTBPOS.CO.ID - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur, melaporkan Oknum Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lotim ke Polres Lotim. Senin, 13 Januari 2020. Inisial AR, dilaporkan atas kasus dugaan pencatutan nama PWI sebagai syarat menjadi penentu kebijakan di BPPD Lombok Timur. Seperti yang marak diberitakan oleh berbagai media belakangan ini, bahwa penggunaan nama PWI oleh mantan Ketua BPPD Lotim, diduga telah dilakukan sejak dirinya menjabat sebagai Ketua BPPD pada tahun 2017 lalu. Bahkan yang lebih parah lagi pada SK kepengurusan BPPD Lotim yang baru, dimana ia menjabat sebagai wakil Kepala BPPD Lotim, oknum tersebut kembali mencatut nama PWI untuk duduk kembali pada pimpinan BPPD Lotim. Anggota PWI menilai AR tidak menunjukkan itikad baik untuk minta maaf kepada PWI. Baca Juga : Catut Nama PWI, Mantan Ketua BPPD Lotim Bakal Dipolisikan Terlebih yang bersangkutan berstatemen di media sosial yang mengakibatkan memancing kemarahan wartawan di Lombok Timur. Bagaimana tidak, pasalnya dalam cuitannya, AR mengatakan bahwa wartawan seolah-olah tidak profesional. Menurut cuitannya AR, narasumber berita yang diwawancara oleh wartawan tidak memiliki kompetensi. Atas hal tersebut, Pihak PWI terpaksa harus mengabil sikap tegas dengan melaporkan AR ke Polres. Kuasa hukum PWI, H. Hulain, menegaskan bahwa oknum tersebut diduga telah dua kali mencatut nama PWI untuk mendapat jabatan di BPPD Lotim. Hal ini melanggar pasal 266 ayat 1 terkait adanya keterangan palsu yang digunakan dalam akta otentik dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "SK itu akta otentik. Pasal 266 ayat 1 KUHP," ujar Hulain. Langkah pelaporan ini diambil, dikarenakan AR enggan meminta maaf terhadap PWI. Padahal PWI telah melayangkan somasi kepada yang bersangkutan. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk meminta maaf dan mengakui dirinya bahwa bukan anggota PWI. "Karena sudah 2 kali mengatasnamakan PWI Lombok Timur, sehingga teman-teman PWI Lombok Timur merasa dirugikan. Sementara dia sendiri bukan sebagai wartawan, dan tidak pernah ada rekomendasi dari PWI," tegas Hulain. Sementara itu, Waka Polres Lombok Timur, Kompol Bayu Eko Panduwinoto, yang menerima pengaduan PWI mengatakan bahwa Kepolisian telah menerima berkas pelaporan terkait pencatutan nama PWI oleh oknum mantan Kepala BPPD tersebut. Ia pun meminta wartawan turut mengawal proses hukum yang akan dijalankan oleh Polres Lotim, untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencatutan nama yang dilayangkan oleh PWI tersebut. "Saya minta kepada rekan-rekan Wartawan untuk ikuti saja prosesnya. Kami terbuka. Semuanya akan kami lanjutkan dari proses penyidikan sampai ke penyelidikan," tegas Bayu.[] NP- Bam/Red