Ini Alasan UPK PNPM Menolak Transpormasi ke BUMDes Bersama

- Jumat, 22 Juli 2022 | 13:01 WIB
Sadli, Koordinator Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Nusa Tenggara Barat./www.ntbpos.com/ (Unrara Angan)
Sadli, Koordinator Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Nusa Tenggara Barat./www.ntbpos.com/ (Unrara Angan)

LOMBOK TIMUR, NTBPOS.com - Ini alasan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) menolak transformasi ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tentang Bumdes disertai Permendes PDTT  yang mengatur UPK PNPM.

Koordinator UPK PNPM Nusa Tenggara Barat (NTB), Sadli, saat ditemui ntbpos.com, pada Kamis, 21 Juni 2022 mengungkapkan alasan kenapa menolak bertransformasi ke BUMDes Bersama.

Dia mengatakan, tidak ada permasalahan UPK PNPM mengenai BUMDes Bersama, namun yang menjadi masalah itu yakni PP Nomor 11 dan Permendes PDTT  yang mengatur UPK PNPM.

Baca Juga: UPK PNPM Menolak Transformasi Aset Bernilai Miliaran Rupiah Ke BUMDesma

Menurutnya, dalam PP Nomor 11, dari pasal 1 (satu) sampai 72 (tujuh puluh dua), tidak ada pembahasan mengenai PNPM. Sedangkan pada pasal 73 (tujuh puluh tiga), dana PNPM semua dikelola dan harus melakukan transformasi ke BUMDes Bersama.

Dituturkan Sadli, pada tanggal 7 September 2009, dibuat keputusan bersama oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Gubernur Bank Indonesia menetapkan UPK dijadikan Bank Perkreditan Rakyat/ Koperasi/Bumdes.

Singkat cerita, pada tahun 2014, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) sekarang bernama Menteri Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, membuat surat edaran ke UPK PNPM masing-masing daerah untuk memilih tiga badan hukum yakni, Koperasi, Perseroan Terbatas (PT) dan Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (PDAPM).

Baca Juga: Kelola Aset Miliaran Rupiah, Sembilan UPK PNPM di Lotim Belum Membuat LPJ

Atas persetujuan masyarakat, terbentuk UPK PDAPM. Pada tahun 2016, keluar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Nomor  AHU-0074591.AH.01.07.Tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum PDAPM.

“Khusunya UPK Kecamatan Montong Gading memberdayakan masyarakat wanita saja beranggotakan 3000-an orang, dari bantuan Rp 2 miliar, sekarang sudah menjadi Rp 5 miliar. Ini Hasil pengelolaan bersama anggota kami dan tetap ada laporkan per tahun tingkat kecamatan,“ ungkapnya.

Pihaknya berpatokan bahwa dana hibah ini sudah jelas milik masyarakat. “Kami pun di UPK sudah berbadan hukum,“ sambung Sadli.

Baca Juga: Meski Terkendala Aplikasi, LPJ UPK Sakra Barat Siap Minggu Depan

Selain keputusan Menkumham RI, diperkuat juga dengan peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Nasional (RPJMN) perihal asset PNPM baik perkotaan maupun pedesaan merupakan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) yang dilegalkan sesuai undang-undang yang berlaku dalam bentuk koperasi, PT dan Perkumlulan Berbadan Hukum (PBH).

“Keuangan yang kami kelola ini, tidak tercatat dalam neraca pemerintah pusat maupun daerah, boleh di cek,“ jelasnya.

Halaman:

Editor: Suandi Yusuf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Membangun Budaya Anti Korupsi

Rabu, 28 Juni 2023 | 00:32 WIB

Apa Kabar KIHT NTB?

Selasa, 6 Juni 2023 | 18:17 WIB

Nilai Impor Provinsi NTB Terjadi Penurunan Pada 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 22:21 WIB
X