46 Calon Haji Dipulangkan dari Arab Saudi, Dirjen PHU Kemenag RI Mengaku Prihatin

- Minggu, 3 Juli 2022 | 15:13 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief . (Foto : Kemenag.go.id)
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief . (Foto : Kemenag.go.id)

NTBPOS.com - Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu.

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Diketahui, 46 WNI ini berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

"Mereka menggunakan jasa travel bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus dan belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)" , kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU), Hilman Latief.

Baca Juga: Kemenag Targetkan Kuota Haji Indonesia 2022 Terserap 100 Persen

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” kata Hilman Latief di Makkah, Sabtu, 2 Juli 2022, dikutip ntbpos.com dari Kemenag.go.id.

Baca Juga: Kemenag RI Memberikan Bonus kepada Dua Hafiz Juara MTQ Internasional di Amerika

Terkait persoalan itu, Hilman mengatakan akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.  Dan ini menjadi perhatian kita semua.

"Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," katanya.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambung Hilman.

Baca Juga: Kemenag RI Imbau CJH Indonesia Gunakan Layanan Jasa Resmi Pendorong Kursi Roda di Masjidil Haram

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," pungkasnya.  np

Halaman:

Editor: Najamudin Annaji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X