
LOMBOK TIMUR, NTBPOS.com - Sebanyak 15 juta tenaga kerja di Indonesia mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah di tahun 2022, melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari semua penerima bantuan, sebanyak 28 ribu diantaranya pekerja di Kabupaten Lombok Timur,“ kata Akbar Ismail, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Lombok Timur, Jum'at, 27 Mei 2022.
Selanjutnya, Ia menjelaskan, calon penerima BSU, harus terdaftar peserta aktif BPJamsostek. “28 ribu pekerja Lotim yang diajukan itu akan diseleksi kembali oleh pemerintah,“ jelas Akbar.
Adapun Keriteria pekerja yang berhak mendapatkan BSU yaitu tidak sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti Prakerja, PKH, Bantuan Produktif Usaha Mikro dan bantuan sejenisnya, serta tidak menjadi ASN dan TNI/Polri.
BSU tahun 2021, pekerja yang menerima berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. Sedangkan tahun 2022 tidak menjadi kriteria lagi.
“Tahun 2021, Lotim Tidak dapat, tahun ini Insya Allah dapat,“ imbuhnya. np