
LOMBOK TIMUR, NTBPOS.com - Kelompok Tani Hutan (KTH) Pink Lestari, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, menolak pengajuan kerjasama dilakukan PT Eco Solution Lombok (ESL).
Sebelumnya, PT ESL mengajukan permohonan kerjasama dengan KTH Pink Lestari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB. Kemudian, DLHK mengundang KTH Pink Lestari pada, Selasa, (12/4/22), untuk dipertemukan dengan pihak PT ESL.
“Pertemuan yang di fasilitasi DLHK Provinsi itu membahas kerjasama tetapi belum ada kesepakatan,“ kata Ahmad Turmuji, Ketua KTH Pink Lestari, kepada ntbpos.com, Senin, 23 Mei 2022.
Menurutnya, KTH Pink Lestari mengelola kawasan wisata terbuka untuk umum. Bertolak belakang dengan PT ESL, mengelola kawasan wisata milik pribadi. Dengan demikian, KTH mengajukan draft kesepahaman kepada PT ESL untuk di sepakati bersama.
Poin mendasar yang diajukan yakni menjaga pantai Pink dari erupsi dan sejenisnya. Kedua, bekerjasama mengelola kawasan wisata masing-masing berdasarkan batas.
“PT ESL menolak draft kerja sama itu, mereka tidak terima kata bekerjasama sesuai batas masing-masing,“ kata Turmuji.
Dikhawatirkan, jika terbentuk kerjasama tidak didasari perencanaan masing-masing kedua belah pihak menimbulkan hal tidak diinginkan.
“Kami khawatir pantai pink ini tidak terbuka lagi untuk umum. Jika di tolak, KTH juga tidak merasa rugi,“ jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengaku belum mengetahui alasan tepat PT ESL mengajukan kerja sama dengan KTH. Menurutnya, lebih baik PT ESL membuat fasilitas terlebih dahulu dari pada mengusik tetangga.