
LOMBOK TIMUR, NTBPOS.com - Kepala Desa (Kades) Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, melalui Forum Komunikasi Kepala Desa, memberikan klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan pembangunan Polindes yang di Laporkan ke Kejaksaan Negeri Selong, beberapa hari yang lalu oleh masyarakat.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lotim, Nurhadi Muis, saat di konfirmasi melalui sambungan telephone oleh ntbpos.com, mengatakan bahwa tuduhan yang dilaporkan itu tidak benar.
“Yang melaporkan itu hanya segelintir orang, sengaja mencari kesalahan orang,“ terangnya, Rabu, 18 Mei 2022.
Selanjutnya, dirinya sebagai ketua forum diberikan wewenang oleh Kades Batuyang untuk memberikan klarifikasi. Ia menduga yang melapor memiliki dendam pribadi karena pelapor diusulkan masyarakat untuk diberhentikan menjadi anggota BPD, atas dasar itu melapor ke Kejaksaan.
“Yang melapor ini kan anggota BPD yang akan diberhentikan, mungkin karena tidak terima kemudian mencari kesalahan sedikit,“ terangnya.
Dijelaskannya juga bahwa, tanah uruk yang dipermasalahkan itu diduga tidak benar. Bahwasanya tanah uruk itu di beli melalui CV Putri Diana Jaya, lengkap dengan fakturnya.
“Kan menjadi tanggung jawab CV Itu. Terserah dia mengambil dari mana,“ terangnya.
Diakuinya juga bahwa, Polindes itu memang belum dilakukan pemeriksaan namun sudah ditempati. Belum diketahui ada penyelewengan anggaran pembangunan.
“Kita khawatir diangkatnya permasalahan ini menimbulkan masalah di masyarakat, karena sudah ditempati bisa jadi di segel, kan kasian masyarakat tidak dapat di layani,“ terangnya.