
LOMBOK TIMUR, NTBPOS.com - Kepala Desa (Kades) Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur oleh masyarakatnya atas dugaan penyelewengan anggaran pembangunan Polindes di Dusun Batu Belek.
Anggaran pembangunan Polindes berasal dari APBDes yang bernilai Rp 500 juta tersebut diduga banyak dimanipulasi, sehingga menimbulkan kerugian Negara diperkirakan ratusan juta.
“Dugaan tersebut dikuatkan berdasarkan perencana awal pembangunan Polindes yang tidak diikuti,“ kata Samaan, selaku Wakil Ketua BPD Desa Batuyang di kantor Kejari Lotim, usai memasukkan laporan, Rabu, 11 Mei 2022.
Oleh karena itu, lanjut Samaan, dirinya bersama salah seorang perwakilan masyarakat menyerahkan bukti berupa APBDes tahun 2020/2021 beserta gambar bangunan Polindes yang sudah ditentukan.
Ia menjelaskan, pengerjaan proyek Polindes itu dikerjakan sebelum surat perintah pengerjaan dari Pemerintah oleh pihak ketiga atas perintah Kades. Ia juga menyebut, proyek tersebut merupakan janji politik Kades kepada pihak ketiga.
“Waktu pencalonan kades ini, sebagian operasional dibiayai pihak ketiga. Sebagai gantinya proyek ini,“ tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bukti nyata penyelewengan anggaran itu pada pengadaan tanah urug, dimana kontraktor menggali tanah urug milik provinsi untuk menimbun pondasi secara diam-diam atas perintah Kades.
“Tanah itu tidak dibeli, namun dimasukkan ke laporan pembiayaannya,“ kata Samaan.
Selain itu, kata dia, pembangunan Polindes tidak sesuai dengan gambar yang sudah ditetapkan. Masih banyak lagi dimanipulasi data tersebut.