
LOMBOK TIMUR, NTBPOS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), tidak lama ini akan memberlakukan non-cash retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang selama ini dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sudah kami komunikasi dengan Dinas PUPR mengenai Izin bangunan, tidak lagi dibayar secara manual,“ kata Achmad Dewanto Hadi, Kepala DPMPTSP, Lotim, Rabu, 27 April 2022.
Selanjutnya, ia menjelaskan, PUPR melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) akan mengeluarkan rekomendasi PBG serta menghitung jumlah yang harus dibayar pemohon atau investor.
“Nominal yang sudah dihitung itu tertera pada sistem. Berapa yang harus dibayar pemohon kepada kami secara virtual (transfer),“ ujarnya.
Setelah pemohon melakukan pembayaran secara virtual, lanjutnya, pihaknya otomatis akan mendapatkan notifikasi pembayaran. Kemudian akan mengeluarkan izin PBG.
Lebih lanjut, peralihan metode pembayaran izin bangunan secara non- cash tidak lain untuk mempermudah investor. Tidak menutup kemungkinan, investor bisa saja berada di luar pulau Lombok atau di luar negeri. Jadi, proses pembayaran dapat dilakukan dimana saja.
“Tidak perlu lagi Investor harus datang ke kantor untuk membayar PBG. Langkah strategis seperti ini mempermudah investor,“ imbuhnya. np