
LOMBOK TIMUR, NTBPOS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Timur akan memanggil kembali sejumlah saksi dan 2 tersangka kasus kredit fiktif PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel tahun 2020/2021. Tidak menutup kemungkinan 2 tersangka tersebut akan dilakukan penahanan.
Sebelumnya, pada bulan januari 2022 kemarin, Kejari Lotim menetapkan 2 tersangka tindak pidana korupsi, diantara mantan bendahara UPTD Dikbud Kecamatan Pringgasela berinisial S dan AM petugas Analis kredit/Kasi Pemasaran PD BPR Cabang Aikmel.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, sejumlah guru sebagai saksi sudah diminta keterangannya. Tinggal saksi dari pihak PD BPR dan Inspektorat belum dimintai kembali keterangannya.
“Minggu depan kita lakukan pemeriksaan saksi dari PD BPR dan saksi dari Inspektorat untuk dimintai keteranganya. Kemudian tersangka juga akan diperiksa kembali,“ bebernya kepada media ntbpos.com, Jumat, 4 Maret 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan semua saksi dan tersangka minggu depan, lanjut Rasyidi, dapat dipertimbangkan apakah akan dilakukan penahanan 2 tersangka tersebut atau tidak.
“Tidak menutup kemungkinan juga akan ada tersangka lain, setelah dilakukan pemeriksaan nanti,“ ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menyebut, kerugian keuangan Negara di PD BPR Cabang Aikmel sebesar Rp 1.005.835.500,- (satu milyar lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah), belum dikembalikan sampai saat ini. np