
LOMBOK TIMUR - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tingkat Kabupaten Lombok Timur tahun 2021 berlangsung sederhana. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Sekda Lombok Timur tersebut mengangkat tema “Masa Depan Anak Generasi Pelopor Harapan Bangsa”, Senin, 9 Agustus 2021.
Salah satu hak anak berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah bermain dan mengembangkan kreativitas. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), H. M. Juaini Taofik dalam sambutannya.
Dalam kesempatan itu, Taofik juga mengingatkan tingginya kasus pernikahan usia anak yang terjadi dengan beragam alasan, beberapa diantaranya kemiskinan dan akses pendidikan.
“Angka kemiskinan, rendahnya akses pendidikan, kurangnya kualitas layanan dan pendidikan kesehatan reproduksi, terutama untuk remaja perempuan adalah diantara penyebab terjadinya pernikahan usia anak,” katanya.
Dijelaskannya, persentase pernikahan usia anak mencapai 3,8 hingga 8%, karena itu hak anak-anak harus dipenuhi, utamanya untuk pendidikan dan perlindungan. Terlebih di masa pandemi covid-19 seperti saat ini, anak-anak juga menjadi korban.
Keberadaan forum anak dinilai Sekda sebagai salah satu upaya untuk memperjuangkan dan menyosialisasikan hak-hak anak. Untuk itu, dirinya meminta agar forum anak dapat aktif dan mempublikasikan hal-hal positif melalui media sosial.
“Dengan begitu, diharapkan "virus" kebaikan bisa tersebar luas. Upaya ini selaras pula dengan akrabnya generasi Z dan Alpha dalam perkembangan teknologi komunikasi dan informasi,“ jelasnya.
Sementara itu, kepala Dinas DP3AKB Lombok Timur, H. Ahmat dalam kegiatan tersebut menanggapi salah satu suara anak terkait pernikahan usia anak.
“Sesungguhnya Pemda telah mengesahkan peraturan daerah terkait pencegahan perkawinan usia anak. Meski demikian, orang tua memiliki peran yang cukup penting dalam mendidik dan mengedukasi anak, terutama saat usia remaja,“ ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Forum Anak Lombok Timur menyampaikan suara anak Lombok Timur yang menginginkan pihak berwenang dapat melakukan pemerataan fasilitas sekolah di kabupaten Lombok Timur.
Selain itu, pemerintah juga diminta menyediakan fasilitas ramah anak serta pembangunan fasilitas untuk penyandang disabilitas di tempat-tempat umum serta memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang membenarkan dan mendukung pernikahan usia anak.
Selanjutnya, pihak berwenang yang terlibat dengan hak sipil dan kependudukan, diharapkan bekerjasama dengan orang tua terkait pentingnya proses pembuatan akta kelahiran dan memfasilitasi anak-anak untuk pengembangan minat bakat dalam bidang seni, budaya dan lainnya. np