Repatriasi PMI Asal Lotim, Disnakertrans Catat 60 Persen Ilegal

- Jumat, 19 Maret 2021 | 22:53 WIB
Tim Satgas Covid-19 sedang melakukan Sbab Antigen di halaman kantor Dinasnakertrans Kabupaten Lombok Timur.  (Foto: Unrara Angan)
Tim Satgas Covid-19 sedang melakukan Sbab Antigen di halaman kantor Dinasnakertrans Kabupaten Lombok Timur. (Foto: Unrara Angan)

LOMBOK TIMUR, NTBPOS.com - Dinas Tenaga kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur menerima Repatriasi 87 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di pulangkan oleh Pemerintah Negeri Jiran Malaysia, Jum'at, 19 Maret 2021.

Adanya wabah Covid-19 menjadi alasan Pemerintah Malaysia memulangkan PMI, untuk mengurangi sedikit penularan virus mematikan itu.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan kerja (PPKK), M. Hirsan, mengatakan, semua Tenaga Kerja Asing (TKA) dipulangkan ke negara asalnya karena kebijakan dari pemerintah Malaysia, termasuk 87 PMI asal Lombok Timur.

“Pemerintah Malaysia bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan Pulang baik legal Maupun Ilegal,“ katanya.

Kerjasama antar Negara Malaysia dan Indonesia, lanjutnya, telah menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada PMI yang berkeinginan pulang. Itu semata untuk bersama-sama mencegah penularan virus mematikan tersebut.

“Dari 87 PMI yang kami jemput, sebagian besar Ilegal. Itu dikarenakan telah diputus kontraknya pada perusahaan tempat mereka bekerja, sehingga secara otomatis mencari tempat lain,“ ujarnya.

Dijelaskannya, banyak PMI yang pindah kerja tanpa ijin, tentu semua dokumennya tertahan di perusahaan tempatnya pertama kali didatangkan. PMI dengan kasus seperti inilah yang dipulangkan secara sukarela.

“Hanya 40 persen yang Legal, bahkan ada yang yang sudah 10 tahun bekerja disana dan membawa anaknya yang masih balita,“ Jelasnya.

Lebih lanjut, Hirsan menjelaskan, sejak tanggal 15 Maret lalu, setiap PMI yang pulang dari luar Negeri, sudah tidak dikarantina lagi ke Rusunawa.

“Setiap PMI yang datang dari negara tempatnya bekerja, mereka harus melakukan cek fisik dan Swab Antigen oleh Tim Satgas Covid-19 yang telah kita siapkan. Kalau hasilnya negatif, tentunya akan dipulangkan. Sebaliknya kalau hasilnya positif, tentu akan dibawa ke rumah sakit yang telah disiapkan,“ tandasnya.

Hirsan menambahkan, setiap PMI yang dikarantina di masing - masing desa, sebaiknya tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah dicanangkan oleh pemerintah.

“Keluarga PMI boleh bertemu, dengan catatan, selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan peran serta dari aparat desa setempat sangat diharapkan, karena mencegah lebih baik dari pada mengobati,“ tutupnya. np

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X